Pembahasan
ekonomi dan permasalahan sudah menjadi hal yang biasa. Tapi yang menjadi tidak
biasa adalah mulai bermunculannya pembahasan tentang materi ekonomi baru saat
ini, yaitu ekonomi islami. Ekonomi islami merupakan ekonomi yang berdasarkan
pada prinsip-prinsip islami.
Dalam
ekonomi islami, ada 3 mahzab terkait masalah mendasar dari ekonomi, yaitu:
Baqir
as-Sadr
Mahzab
ini tidak sependapat dengan ekonomi konvensional. Mahzab ini menyatakan bahwa
sumber daya di dunia ini tidak terbatas, tetapi Allah telah menyediakannya cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidup di dunia. Ini mengacu pada Alquran:
“Sungguh
telah Kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya” (QS
Al-Qamar [54]: 49)
Selain
itu, mereka juga tidak setuju dengan kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Mahzab ini menyatakan bahwa manusia memiliki titik kepuasan yang menyebabkan
kebutuhan manusia terbatas. Contohnya saja ketika manusia makan 3 piring, dia
akan berhenti untuk mengkonsumsi makanan tersebut lagi, karena kepuasannya
telah terpenuhi.
Sehingga,
mahzab ini berpendapat bahwa masalah ekonomi sebenarnya adalah pada
ketidakmerataan dan ketidakadilan distribusi.
Mainstream
Mahzab
ini tidak berbeda jauh dengan ekonomi konvensional. Masalah mendasar yang
diajukan sama, yaitu kebutuhan manusia yang tidak terbatas sedangkan sumber
daya terbatas. Perbedaan mahzab ini dengan ekonomi konvensional adalah pada
cara penyelesaian masalah. Dalam ekonomi konvensional, penyelesaian masalah
mengabaikan adanya tuntutan agama, yaitu dengan “mempertuhankan hawa nafsu”.
Sedangkan ekonomi islami, setiap aktivitasnya harus mengacu pada Alquran dan
Sunnah.
Alternatif
– Kritis
Mahzab
ini adalah mahzab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa islam pasti benar,
tetapi ekonomi islami belum tentu benar. Karena ekonomi islami merupakan
penafsiran manusia sendiri dari Alquran dan Sunnah. Sehingga, perlu dilakukan
juga pengujian seperti halnya ekonomi konvensional.
Perilaku
dalam ekonomi islami yang akan dibahas disini terkait dengan riba, gharar, dan
adil.
Sekarang,
pembahasan untuk menghilangkan sistem riba lagi marak-maraknya. Hal ini dapat
terlihat dari mulai bermunculannya bank-bank syariah. Pengertian riba sendiri
adalah penambahan jumlah pinjaman/bunga. Riba dilarang dalam islam karena ada
salah satu pihak yang terzalimi, yaitu si peminjam.
Sedangkan
gharar adalah ketidakpastian. Contoh dari gharar: saham. Pelaku tidak
mengetahui secara pasti berapa keuntungan maupun kerugian yang akan
diperolehnya. Gharar ini pun dilarang dalam islam karena adanya unsur
pertaruhan di dalamnya.
Terakhir,
pembahasan tentang adil. Dalam ekonomi konvensional adil bisa saja dibagi sama
rata (pengertian ekonomi sosialis) dan dibagi sesuai usahanya (pengertian
ekonomi kapitalis). Namun dalam islam, adil adalah pembagian sesuai dengan
usaha tetapi tetap memperhatikan kondisi yang lain atau saling berbagi. Yang
terpenting dalam adil pengertian islam adalah tidak adanya yang terzalimi dan
tidak adanya yang menzalimi.
Marilah kita mulai mempelajari dan menerapkan ekonomi islami ini. Karena Allah pasti mengetahui apa yang terbaik untuk umatnya di dunia, terutama terkait dengan masalah kesejahteraan ekonomi. Bisa saja ekonomi yang kita jalankan tidak mengikuti ekonomi islami, tetapi keuntungannya sangat besar. Namun perlu diingat, keuntungan yang diperoleh di luar dari konsep islami akan dianggap sebagai pendapatan haram dan itu dilarang oleh Allah.
0 comments:
Post a Comment