Pembahasan ekonomi dan permasalahan sudah menjadi hal yang biasa. Tapi yang menjadi tidak biasa adalah mulai bermunculannya pembahasan tentang materi ekonomi baru saat ini, yaitu ekonomi islami. Ekonomi islami merupakan ekonomi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip islami.


Dalam ekonomi islami, ada 3 mahzab terkait masalah mendasar dari ekonomi, yaitu:

Baqir as-Sadr

Mahzab ini tidak sependapat dengan ekonomi konvensional. Mahzab ini menyatakan bahwa sumber daya di dunia ini tidak terbatas, tetapi Allah telah menyediakannya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di dunia. Ini mengacu pada Alquran:
“Sungguh telah Kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya” (QS Al-Qamar [54]: 49)
Selain itu, mereka juga tidak setuju dengan kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Mahzab ini menyatakan bahwa manusia memiliki titik kepuasan yang menyebabkan kebutuhan manusia terbatas. Contohnya saja ketika manusia makan 3 piring, dia akan berhenti untuk mengkonsumsi makanan tersebut lagi, karena kepuasannya telah terpenuhi.
Sehingga, mahzab ini berpendapat bahwa masalah ekonomi sebenarnya adalah pada ketidakmerataan dan ketidakadilan distribusi.

            Mainstream

Mahzab ini tidak berbeda jauh dengan ekonomi konvensional. Masalah mendasar yang diajukan sama, yaitu kebutuhan manusia yang tidak terbatas sedangkan sumber daya terbatas. Perbedaan mahzab ini dengan ekonomi konvensional adalah pada cara penyelesaian masalah. Dalam ekonomi konvensional, penyelesaian masalah mengabaikan adanya tuntutan agama, yaitu dengan “mempertuhankan hawa nafsu”. Sedangkan ekonomi islami, setiap aktivitasnya harus mengacu pada Alquran dan Sunnah.

            Alternatif – Kritis

Mahzab ini adalah mahzab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa islam pasti benar, tetapi ekonomi islami belum tentu benar. Karena ekonomi islami merupakan penafsiran manusia sendiri dari Alquran dan Sunnah. Sehingga, perlu dilakukan juga pengujian seperti halnya ekonomi konvensional.



Perilaku dalam ekonomi islami yang akan dibahas disini terkait dengan riba, gharar, dan adil.

Sekarang, pembahasan untuk menghilangkan sistem riba lagi marak-maraknya. Hal ini dapat terlihat dari mulai bermunculannya bank-bank syariah. Pengertian riba sendiri adalah penambahan jumlah pinjaman/bunga. Riba dilarang dalam islam karena ada salah satu pihak yang terzalimi, yaitu si peminjam.

Sedangkan gharar adalah ketidakpastian. Contoh dari gharar: saham. Pelaku tidak mengetahui secara pasti berapa keuntungan maupun kerugian yang akan diperolehnya. Gharar ini pun dilarang dalam islam karena adanya unsur pertaruhan di dalamnya.

Terakhir, pembahasan tentang adil. Dalam ekonomi konvensional adil bisa saja dibagi sama rata (pengertian ekonomi sosialis) dan dibagi sesuai usahanya (pengertian ekonomi kapitalis). Namun dalam islam, adil adalah pembagian sesuai dengan usaha tetapi tetap memperhatikan kondisi yang lain atau saling berbagi. Yang terpenting dalam adil pengertian islam adalah tidak adanya yang terzalimi dan tidak adanya yang menzalimi.

            Marilah kita mulai mempelajari dan menerapkan ekonomi islami ini. Karena Allah pasti mengetahui apa yang terbaik untuk umatnya di dunia, terutama terkait dengan masalah kesejahteraan ekonomi. Bisa saja ekonomi yang kita jalankan tidak mengikuti ekonomi islami, tetapi keuntungannya sangat besar. Namun perlu diingat, keuntungan yang diperoleh di luar dari konsep islami akan dianggap sebagai pendapatan haram dan itu dilarang oleh Allah.

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 A blog dedicated to Economics and Statistics